-->

Type something and hit enter

Bagi masyarakat yang berdomisili Kabupaten Malang , kali ini anda tidak usah khwatir untuk pembuatan KTP. Tidak perlu jauh-jauh ke Kota untuk mengurusnya. Dispenduk Capil Kabupaten Malang sedang mengadakan lelang alat cetak e-KTP untuk 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang.hal ini sangat memudahkan warga yang daerah tempat tinggalnya jauh dari kantor Dispencapil yang terletak di Kepanjen Kabupaten Malang

Dengan adanya alat ini, memudahkan warga yang akan membuat KTP. Dengan prosedurnya warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP cukup mencetaknya di kecamatan dia tinggal. Tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang. Apalagi jarak per kecamatan berbeda-beda untuk sampai ke Kepanjen.


Pemerintah juga mengusulkan adanya printer di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah agar printernya tidak antri dan berpindah-pindah kecamatan. Usulan pengadaan printer diajukan dalam RAPBD 2016 Kabupaten Malang. Hal yang sama juga akan dilakukan, yakni pihaknya akan mengajukan izin kepada Kementrian Dalam Negeri. Kedepannya, mesin printernya harus terindentifikasi atau diverifikasi Kementrian Dalam Negeri.

Jadi misalkan printer di satu kecamatan, tidak boleh pindah atau dipakai kecamatan lain. Sehingga harus tetap ada di kecamatan penerimanya. Pencetakan KK di kecamatan bisa dilakukan dengan sistem online yang sudah ada dengan cara mengambil data di Dispendukcapil.



Persyaratan pembuatan KTP baru 

Syarat-syarat :

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; 
2. Surat pengantar RT, RW dan Lurah; 
3. Fotokopi : 
  • KK;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun. 
4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
5. Dokumen pendukung lainnya
Persyaratan KTP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk warga negara asing akan mendpatkan persyaratan yang berbeda pula. Dengan adanya persyaratan di atas warga sudah dapat mengetahui hal-hal yang diperlukan untuk membuat KTP. Dan perlu di ingat untuk pembuatan KTP usia minimal 17 tahun keatas. Maka untuk anda yang belum 17 tahun tidak bisa melakukan proses pembuatan KTP. 

Click to comment