KemalangAja.com - Perdebatan mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan berakhir dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang ini ditandatangani dan secara resmi diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2022, yang membentuk Otoritas Ibu Kota Nusantara, sebuah organisasi setingkat kementerian yang mengawasi Kawasan Khusus Ibu Kota Negara, dan penetapan nama Nusantara (oleh karena itu disebut Ibu Kota Nusantara IKN) sebagai ibu kota negara.
Transformasi Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke IKN Nusantara |
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, ibu kota negara yang baru akan menjadi tempat kedudukan pemerintah pusat serta delegasi dari negara lain dan organisasi serta lembaga internasional. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dicanangkan sebagai cita-cita untuk menjadi kota yang paling berkelanjutan di dunia dan sebagai pendorong perekonomian Indonesia di masa depan.
IKN juga diharapkan dapat menjadi simbol identitas nasional yang dapat mengakomodir keberagaman penduduk Indonesia. Ini adalah cita-cita yang luhur, seperti halnya delapan prinsip utama ibu kota masa depan bangsa, yang didasarkan pada: Bhinneka Tunggal Ika, Aktif dan Mudah Terhubung, Melingkar dan Tangguh, Nyaman dan Nyaman melalui Teknologi, Aman dan Murah, Hemat Karbon, Kemudahan Ekonomi untuk Semua, dan Mencerminkan Cita-Cita Bangsa.Konsepnya.
IKN merupakan cara pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menciptakan magnet baru bagi pertumbuhan ekonomi agar tidak bertumpu pada Pulau Jawa. IKN Nusantara juga harus menjadi simbol identitas nasional, ekonomi hijau, energi hijau, transportasi cerdas, serta tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Ini adalah cita-cita yang luar biasa dan menuntut dan telah dianalisis dan ditelaah oleh para akademisi dan jurnalis dalam serangkaian laporan yang telah dipublikasikan di Kompas, Tempo, dan publikasi lainnya.
Berikut ini adalah beberapa hasilnya, yang disarikan dan dirangkum.Pengembangan dan Pengalihan IKN: Harapan dan Tantangan Secara administratif, kawasan IKN terletak di dua kabupaten yang ada, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kawasan IKN terletak di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda dengan luas daratan kurang lebih 256.142 hektar dan luas perairan laut kurang lebih 68.189 hektar.