Cara Membuat KTP di Kabupaten Malang Tanpa Calo
Dengan adanya alat ini, memudahkan warga yang akan membuat KTP. Dengan prosedurnya warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP cukup mencetaknya di kecamatan dia tinggal. Tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang. Apalagi jarak per kecamatan berbeda-beda untuk sampai ke Kepanjen.
Jadi misalkan printer di satu kecamatan, tidak boleh pindah atau dipakai kecamatan lain. Sehingga harus tetap ada di kecamatan penerimanya. Pencetakan KK di kecamatan bisa dilakukan dengan sistem online yang sudah ada dengan cara mengambil data di Dispendukcapil.
Persyaratan pembuatan KTP baru
Syarat-syarat :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;2. Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
3. Fotokopi :
- KK;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
5. Dokumen pendukung lainnya
Persyaratan KTP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk warga negara asing akan mendpatkan persyaratan yang berbeda pula. Dengan adanya persyaratan di atas warga sudah dapat mengetahui hal-hal yang diperlukan untuk membuat KTP. Dan perlu di ingat untuk pembuatan KTP usia minimal 17 tahun keatas. Maka untuk anda yang belum 17 tahun tidak bisa melakukan proses pembuatan KTP.